My Blog

Selasa, 08 Juni 2021

Analisis Berita "Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar?"

Berita :

    Sumber gb internet                                      

 

Nurul Hidayati 6041

Berkembangnya transaksi digital berbasis online sehingga terjadinya fenomena transaksi cryptocurrency di kalangan masyarakat Indonesia, membuat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana membuat trobosan baru dengan akan dibentuknya regulasi  untuk mengenakan pajak terhadap  transaksi cryptocurrency. Pembahasan menganai pemajakan ini masih akan dilakukan penelitian lebih lanjut dengan berbagai pendekatan sehingga dapat disesuaikan dalam penentuan jenis pajak.

Jika dilihat dari perundang-undangan Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang  harus dipenuhidengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakuan diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mengguanakan rupiah. Adanya larangan bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran dengan mengguanakan virtual currency sebagai alat pembayaran berdasarkan pasal 34 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016.

Sehingga berdasarkan asas legalitas terlihat bahwa keberadaan cryptocurrency tidak memiliki status hukum yang sah sebagai alat tukar di indonesia. Namun jika dilihat dari segi ekonomi terdapat keuntungan dari jual beli Bitcoin sehingga sesuai dalam ketentuan umum perpajakan, apabila da  keuntungan atau capital gain yang dihasilkan dari sebuah transaksi, keuntungan tersebut adalah objek PPh. Adanya rencana pengenaan pajak terhadap tansaksi cryptocurrency sangat masuk akal karena pasalnya sistem pajak penghasilan di Indonesia sejatinya dikenakan atas seluruh tambahan kemampuan ekonomis dari sumber manapun. Artinya ketentuan perundang-undangan pajak di Indonesia tidak membatasi diri hanya dengan pengahasilan-penghasilan yang sifatnya legal dan diakui secara hukum.

Rencana pengenaan pajak terhadap cryptocurrency  dapat berpotensi memberikan kontribusi dalam segi ekonomi yaitu terhadap penerimaan negara dari pajak tersebut. Sistem pemajakan cryptocurrency sudah banyak diterapkan dinegara-negara maju dan berkembang. Tarif di setiap negara berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Hal ini membuktikan obek pajak cryptocurrency  dapat meningkatkan pendapatan negara setelah diadakannya pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency. Terlebih lagi dalam masa resesi saat ini yang mambuat pendapatan negara menurun drastis.

 Dalam pemungutan pajak atas transaksi cryptocurrency di Indonesia, perlu diteliti lebih lanjut apakah keuntungan atas transaksi cryptocurrency termasuk dalam pengertian dari tambahan penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Sementara itu, pemungutan PPN atas transaksi cryptocurrency juga dapat dipertimbangkan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), perlu untuk tetap tidak mencantumkan aset kripto dalam negative list. Dengan begitu, terdapat adanya ruang kemungkinan untuk memungut PPN atas cryptocurrency di Indonesia. Dalam konteks pemungutan PPN, utamanya perlu adanya penetapan apakah cryptocurrency termasuk barang (berwujud/tidak berwujud) atau jasa. Pemungutan pajak atas cryptocurrency memang dapat berkontribusi bagi penerimaan pajak.

Pembentuka  peraturan pengenaan pajak cryptocurrency jika dilihat dari segi sosial  dinilai akan berdampak negatif terhadap para whales yang mempunyai portofolio aset kripto jumbo, padahal para whales tersebut kebanyakan mempunyai capital gain yang belum juga direalisasikan. Maka pemerintah harus memberikan citra yang baik pada cryptocurrency   sehingga dapat membuat masyarakat tertarik dalam membeli aset kripto. Diperluka juga peraturan yang terstruktur agar tidak memengaruhi para pelaku transaksi cryptocurrency yang saat ini berkembang begitu pesat mengingat pengguna pengguna kripto di Indonesia masih sedikit. 

 

 

Baca juga analisis terkait :

Analisis berita "Ini Alasan Sri mulyani stop pidanakan pengemplang pajak"  

Analisis berita “Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH Yang Berlaku Saat Ini” 

Analisis berita "Gali Potensi Pajak Sri Mulyani DJP olah ratusan jenis data" 

Analisis berita “24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen Per 24 Mei”

 

Rabu, 07 April 2021

Analisis Segi Politik dari Kedudukan Asas Efesiensi Pemungutan Pajak dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia

 

Sumber gb : Internet

Nurul Hidayati 6041

               Politik perpajakan sudah ada sejak zaman kemerdekaan, orde baru hingga di era reformasi dalam politik hukum pajak di Indonesia. Dalam hal politik yaitu penguasa dari dulu hingga saat ini dalam mambuat suatu kebijakan memiliki tujuan untuk dapat memenuhi target dalam pemasukan pajak yang sebesar-besarnya ke dalam kas negara, tanpa diikuti pembaharuan dalam birokrasi atau pemungut pajak (fiskus) itu sendiri, sehingga harus diakui bahwa pemungutan pajak tidak luput dari sistem perpajakan yang dipaksakan dan tidak mendapat pembaharuan dibidang petugas pajak yang  berprilaku koruptif, sehingga apa yang direformasi hanya menyentuh administrasi terhadap wajib pajak semata yang notabene banyak merugikan hak-hak serta kebebasan individu wajib pajak.  Sehingga dalam hal ini politik dan pajak merupakan hal yang saling berkaitan. Dalam politik, sesuatu yang tidak mungkin (calon yang kurang diperhitungkan) dapat menjadi mungkin (pemenang suatu pemilihan). Demikian pula, dalam perpajakan sesuatu yang tidak mungkin kena pajak dapat mungkin dikenakan dan sesuatu yang mungkin dikenakan dapat dibebaskan dari pajak. Semuanya tergantung pada pembenaran kebijakan dan rumusan ketentuan. Teknik pemungutan pajak juga merupakan hal yang unik sebagaimana menjadikan pembayar pajak merasa perlu dan butuh membayar sebagai sesuatu kebanggaan dan kenikmatan bernegara, pelindung dan pengurus kepentingan politik, ekonomi, sosial dan lainnya. Karena itu, politik dan pajak perlu disinergikan secara harmonis sehingga terbentuk pola pikir tiada kepentingan politik tanpa membayar pajak.  

        Pemungutan pajak merupakan salah satu kegiatan penting dalam pemerintahan dalam pembangunan nasional melalui ini pemerintah dapat menjalankan fungsi pelayanan publik (public service) kepada masyarakat. Anggaran biaya belanja pemerintah dibiayai salah satunya melalui pemungutan pajak kepada masyarakat, sehingga diperlukan Pembaharuan hukum yang dilakukan melalui pembangunan sistem, dalam hal pemungutan pajak diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan karena pajak memiliki sifat membebani masyarakat dan kontraprestasi dalam artian tidak memiliki timbal balik secara langsung kepada masyarakat. Pembangunan hukum diletakkan atas dasar adanya politik hukum yang jelas tujuan dan sasarannya. Politik hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia tercantum dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang menentukan bahwa, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang”. Artinya, pemungutan pajak oleh pemerintah dalam menyelenggarakan fungsi pajak untuk menopang pemasukan pajak ke kas negara dan juga menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi dan sosial, harus mendapat persetujuan rakyat  karena rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya. Oleh karena itu penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak harus ditetapkan dengan undang-undang dengan persetujuan wakil-wakil mereka yang duduk di lembaga legislatif yaitu DPR. Bahwa pemungutan pajak dan pungutan lain itu yang dilakukan oleh negara baik melalui pemerintah pusat maupun daerah harus mendapat persetujuan oleh rakyat. Dengan demikian dalam segi politik wakil-wakil rakyat memiliki peran yang besar dalam penentuan pajak di dalam segala aspeknya baik jumlah, cara pungutan maupun pemeriksaannya yang secara nyata dituangkan ke dalam undang-undang sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan segala peraturan pelaksananya harus bersumber padanya. bahwa pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara. 

            Dalam sistem demokrasi dalam perpajakan diperlukan kepercayaan, partisipasi masyarakat, serta komitmen politik menjadi penentu kesuksesan pemajakan, Dalam sistem ini, masyarakat memiliki suara dalam menentukan kebijakan perpajakan sekaligus pembelanjaan dana perpajakan yang dikumpulkan. Secara ideologis, sistem demokrasi menjadi sistem paling kondusif bagi tumbuhnya kepatuhan sukarela.Sehingga dalam demokrasi ekonomi diperkenalkan sebuah asas efisiensi-berkeadilan yang ditengarai sebagai senyawa sistem ekonomi kapitalis yang mengusung jiwa neoliberalisme. Penggunaan asas efisiensi dalam pemungutan pajak merupakan asas yang menghendaki bahwa pemungutan pajak harus dilakukan sehemat atau seefisien mungkin agar biaya pemungutan pajak tidak lebih besar daripada penerimaan pajak itu sendiri. Penerapan asas efisiensi pemungutan pajak dalam hukum acara perpajakan di Indonesia pertama dapat dilihat dari penerapan self-assessment system dalam pemenuhan pepajakan, kemudian penerapan with-holding system dalam kewajiban administrasi atas potongan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak, dibebaskan keepada pihak ketiga, dan yang terakhir SPT yang merupakan sarana pemenuhan kewajiban perpajakan oleh WP untuk jenis pajak PPh dan PPN, diambil sendiri tempat yang ditetapkan atau dengan cara lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 PMK.03/2007, antara lain dengan cara menggunduh dari situs DJP. Maka dapat disimpulkan bahwa bentuk penerapan asas efisiensi dalam hukum acara perpajakan di Indonesia  yaitu adanya kewajiban–kewajiban perpajakan bagi WP, penghitungan dan pelaporan pajak menggunakan SPT, pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Sehingga arah pemungutan pajak jelas dan tidak lepas dari tujuan negara yang diamanatkan Konstitusi (UUD 45), khususnya Pancasila sebagai penuntun dalam merumuskan norma pajak. Politik dalam hukum pajak mesti memberi arah dan tujuan sesuai Konstitusi guna memberikan kesejahteraan, ketertiban serta kepastian dalam pelaksanaannya.

 

Analisis Jurnal :

 Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia

Baca Juga :

Sukma: Analisis Segi Sosiologis dari Kedudukan Asas Efesiensi Pemungutan Pajak dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia 

Indah: Analisis Segi Filosofis dari Kedudukan Asas Efesiensi Pemungutan Pajak dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia 

Rizky: Analisis Segi Ekonomi dari Kedudukan Asas Efesiensi Pemungutan Pajak dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia  

Noviyan: Analisis Segi Yuridis dari Kedudukan Asas Efesiensi Pemungutan Pajak dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia

 

Analisis Berita "Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar?"

Berita : Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar?          Sumber gb internet                                                ...