My Blog

Selasa, 08 Juni 2021

Analisis Berita "Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar?"

Berita :

    Sumber gb internet                                      

 

Nurul Hidayati 6041

Berkembangnya transaksi digital berbasis online sehingga terjadinya fenomena transaksi cryptocurrency di kalangan masyarakat Indonesia, membuat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana membuat trobosan baru dengan akan dibentuknya regulasi  untuk mengenakan pajak terhadap  transaksi cryptocurrency. Pembahasan menganai pemajakan ini masih akan dilakukan penelitian lebih lanjut dengan berbagai pendekatan sehingga dapat disesuaikan dalam penentuan jenis pajak.

Jika dilihat dari perundang-undangan Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang  harus dipenuhidengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakuan diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mengguanakan rupiah. Adanya larangan bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran dengan mengguanakan virtual currency sebagai alat pembayaran berdasarkan pasal 34 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016.

Sehingga berdasarkan asas legalitas terlihat bahwa keberadaan cryptocurrency tidak memiliki status hukum yang sah sebagai alat tukar di indonesia. Namun jika dilihat dari segi ekonomi terdapat keuntungan dari jual beli Bitcoin sehingga sesuai dalam ketentuan umum perpajakan, apabila da  keuntungan atau capital gain yang dihasilkan dari sebuah transaksi, keuntungan tersebut adalah objek PPh. Adanya rencana pengenaan pajak terhadap tansaksi cryptocurrency sangat masuk akal karena pasalnya sistem pajak penghasilan di Indonesia sejatinya dikenakan atas seluruh tambahan kemampuan ekonomis dari sumber manapun. Artinya ketentuan perundang-undangan pajak di Indonesia tidak membatasi diri hanya dengan pengahasilan-penghasilan yang sifatnya legal dan diakui secara hukum.

Rencana pengenaan pajak terhadap cryptocurrency  dapat berpotensi memberikan kontribusi dalam segi ekonomi yaitu terhadap penerimaan negara dari pajak tersebut. Sistem pemajakan cryptocurrency sudah banyak diterapkan dinegara-negara maju dan berkembang. Tarif di setiap negara berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Hal ini membuktikan obek pajak cryptocurrency  dapat meningkatkan pendapatan negara setelah diadakannya pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency. Terlebih lagi dalam masa resesi saat ini yang mambuat pendapatan negara menurun drastis.

 Dalam pemungutan pajak atas transaksi cryptocurrency di Indonesia, perlu diteliti lebih lanjut apakah keuntungan atas transaksi cryptocurrency termasuk dalam pengertian dari tambahan penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Sementara itu, pemungutan PPN atas transaksi cryptocurrency juga dapat dipertimbangkan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), perlu untuk tetap tidak mencantumkan aset kripto dalam negative list. Dengan begitu, terdapat adanya ruang kemungkinan untuk memungut PPN atas cryptocurrency di Indonesia. Dalam konteks pemungutan PPN, utamanya perlu adanya penetapan apakah cryptocurrency termasuk barang (berwujud/tidak berwujud) atau jasa. Pemungutan pajak atas cryptocurrency memang dapat berkontribusi bagi penerimaan pajak.

Pembentuka  peraturan pengenaan pajak cryptocurrency jika dilihat dari segi sosial  dinilai akan berdampak negatif terhadap para whales yang mempunyai portofolio aset kripto jumbo, padahal para whales tersebut kebanyakan mempunyai capital gain yang belum juga direalisasikan. Maka pemerintah harus memberikan citra yang baik pada cryptocurrency   sehingga dapat membuat masyarakat tertarik dalam membeli aset kripto. Diperluka juga peraturan yang terstruktur agar tidak memengaruhi para pelaku transaksi cryptocurrency yang saat ini berkembang begitu pesat mengingat pengguna pengguna kripto di Indonesia masih sedikit. 

 

 

Baca juga analisis terkait :

Analisis berita "Ini Alasan Sri mulyani stop pidanakan pengemplang pajak"  

Analisis berita “Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH Yang Berlaku Saat Ini” 

Analisis berita "Gali Potensi Pajak Sri Mulyani DJP olah ratusan jenis data" 

Analisis berita “24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen Per 24 Mei”

 

Analisis Berita "Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar?"

Berita : Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar?          Sumber gb internet                                                ...