Sumber gb : Internet
Nurul Hidayati 6041
Politik perpajakan sudah ada sejak zaman kemerdekaan, orde baru hingga di era reformasi dalam politik hukum pajak di Indonesia. Dalam hal politik yaitu penguasa dari dulu hingga saat ini dalam mambuat suatu kebijakan memiliki tujuan untuk dapat memenuhi target dalam pemasukan pajak yang sebesar-besarnya ke dalam kas negara, tanpa diikuti pembaharuan dalam birokrasi atau pemungut pajak (fiskus) itu sendiri, sehingga harus diakui bahwa pemungutan pajak tidak luput dari sistem perpajakan yang dipaksakan dan tidak mendapat pembaharuan dibidang petugas pajak yang berprilaku koruptif, sehingga apa yang direformasi hanya menyentuh administrasi terhadap wajib pajak semata yang notabene banyak merugikan hak-hak serta kebebasan individu wajib pajak. Sehingga dalam hal ini politik dan pajak merupakan hal yang saling berkaitan. Dalam politik, sesuatu yang tidak mungkin (calon yang kurang diperhitungkan) dapat menjadi mungkin (pemenang suatu pemilihan). Demikian pula, dalam perpajakan sesuatu yang tidak mungkin kena pajak dapat mungkin dikenakan dan sesuatu yang mungkin dikenakan dapat dibebaskan dari pajak. Semuanya tergantung pada pembenaran kebijakan dan rumusan ketentuan. Teknik pemungutan pajak juga merupakan hal yang unik sebagaimana menjadikan pembayar pajak merasa perlu dan butuh membayar sebagai sesuatu kebanggaan dan kenikmatan bernegara, pelindung dan pengurus kepentingan politik, ekonomi, sosial dan lainnya. Karena itu, politik dan pajak perlu disinergikan secara harmonis sehingga terbentuk pola pikir tiada kepentingan politik tanpa membayar pajak.
Pemungutan pajak merupakan salah satu kegiatan penting dalam pemerintahan dalam pembangunan nasional melalui ini pemerintah dapat menjalankan fungsi pelayanan publik (public service) kepada masyarakat. Anggaran biaya belanja pemerintah dibiayai salah satunya melalui pemungutan pajak kepada masyarakat, sehingga diperlukan Pembaharuan hukum yang dilakukan melalui pembangunan sistem, dalam hal pemungutan pajak diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan karena pajak memiliki sifat membebani masyarakat dan kontraprestasi dalam artian tidak memiliki timbal balik secara langsung kepada masyarakat. Pembangunan hukum diletakkan atas dasar adanya politik hukum yang jelas tujuan dan sasarannya. Politik hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia tercantum dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang menentukan bahwa, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang”. Artinya, pemungutan pajak oleh pemerintah dalam menyelenggarakan fungsi pajak untuk menopang pemasukan pajak ke kas negara dan juga menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi dan sosial, harus mendapat persetujuan rakyat karena rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya. Oleh karena itu penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak harus ditetapkan dengan undang-undang dengan persetujuan wakil-wakil mereka yang duduk di lembaga legislatif yaitu DPR. Bahwa pemungutan pajak dan pungutan lain itu yang dilakukan oleh negara baik melalui pemerintah pusat maupun daerah harus mendapat persetujuan oleh rakyat. Dengan demikian dalam segi politik wakil-wakil rakyat memiliki peran yang besar dalam penentuan pajak di dalam segala aspeknya baik jumlah, cara pungutan maupun pemeriksaannya yang secara nyata dituangkan ke dalam undang-undang sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan segala peraturan pelaksananya harus bersumber padanya. bahwa pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
Dalam sistem demokrasi dalam perpajakan diperlukan kepercayaan, partisipasi masyarakat, serta komitmen politik menjadi penentu kesuksesan pemajakan, Dalam sistem ini, masyarakat memiliki suara dalam menentukan kebijakan perpajakan sekaligus pembelanjaan dana perpajakan yang dikumpulkan. Secara ideologis, sistem demokrasi menjadi sistem paling kondusif bagi tumbuhnya kepatuhan sukarela.Sehingga dalam demokrasi ekonomi diperkenalkan sebuah asas efisiensi-berkeadilan yang ditengarai sebagai senyawa sistem ekonomi kapitalis yang mengusung jiwa neoliberalisme. Penggunaan asas efisiensi dalam pemungutan pajak merupakan asas yang menghendaki bahwa pemungutan pajak harus dilakukan sehemat atau seefisien mungkin agar biaya pemungutan pajak tidak lebih besar daripada penerimaan pajak itu sendiri. Penerapan asas efisiensi pemungutan pajak dalam hukum acara perpajakan di Indonesia pertama dapat dilihat dari penerapan self-assessment system dalam pemenuhan pepajakan, kemudian penerapan with-holding system dalam kewajiban administrasi atas potongan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak, dibebaskan keepada pihak ketiga, dan yang terakhir SPT yang merupakan sarana pemenuhan kewajiban perpajakan oleh WP untuk jenis pajak PPh dan PPN, diambil sendiri tempat yang ditetapkan atau dengan cara lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 PMK.03/2007, antara lain dengan cara menggunduh dari situs DJP. Maka dapat disimpulkan bahwa bentuk penerapan asas efisiensi dalam hukum acara perpajakan di Indonesia yaitu adanya kewajiban–kewajiban perpajakan bagi WP, penghitungan dan pelaporan pajak menggunakan SPT, pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Sehingga arah pemungutan pajak jelas dan tidak lepas dari tujuan negara yang diamanatkan Konstitusi (UUD 45), khususnya Pancasila sebagai penuntun dalam merumuskan norma pajak. Politik dalam hukum pajak mesti memberi arah dan tujuan sesuai Konstitusi guna memberikan kesejahteraan, ketertiban serta kepastian dalam pelaksanaannya.
Analisis Jurnal :
Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia
Baca Juga :
